SMA Negeri 9 Surabaya menentukan
kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung
dalam penyelenggaraan pembelajaran. KKM dihitung
berdasarkan atas ketiga hal tersebut pada setiap Indikator Pencapaian
Standar Kompetensi/Kompetensi Dasar untuk mendapatkan KKM Kompetensi Dasar,
Standar Kompetensi, serta KKM Mata Pelajaran. Rambu-rambu penentuan KKM adalah sebagai berikut :
a.
Ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui rapat dewan
pendidik
b.
Ditetapkan oleh forum MGMP sekolah
c.
Dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 –
100
d.
KKM maksimal adalah 100
e.
Dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta didik
Upaya-upaya yang dilakukan SMA Negeri 9 Surabaya dalam
meningkatkan ketuntasan belajar adalah sebagai berikut:
1.
Siswa
a). Pemberian tugas-tugas yang terstruktur dan
tidak terstruktur yang terukur sesuai dengan tingkat kemampuan siswa;
b). Memfasilitasi siswa bertanya atau belajar
dengan guru mata pelajaran, diluar jam pelajaran.
2. Guru
a). Memberikan tugas-tugas yang terstruktur dan terukur sesuai dengan
tingkat kemampuan siswa;
b). Memfasilitasi siswa bertanya atau belajar dari
kesulitan belajar yang dialaminya diluar jam pelajaran.
c). Mengikuti workshop, seminar, atau
pelatihan guna memberikan wawasan bagi guru untuk memenuhi standar ketuntasan
belajar siswa
Berdasarkan KKM per jenjang dan hasil keputusan
rapat dewan guru bahwa KKM sekolah ditentukan
menggunakan rata-rata KKM per jenjang sehingga KKM sekolah = 76. Nilai KKM ini berlaku untuk semua mata pelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar