SMA NEGERI 9 SURABAYA

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL

SMA Negeri 9 Surabaya menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.   KKM dihitung  berdasarkan atas ketiga hal tersebut pada setiap Indikator Pencapaian Standar Kompetensi/Kompetensi Dasar untuk mendapatkan KKM Kompetensi Dasar, Standar Kompetensi, serta KKM Mata Pelajaran. Rambu-rambu penentuan KKM adalah  sebagai berikut :
a.           Ditetapkan pada awal tahun pelajaran melalui rapat dewan pendidik
b.          Ditetapkan oleh forum MGMP sekolah
c.           Dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100
d.          KKM maksimal adalah 100
e.           Dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Peserta didik
Upaya-upaya yang dilakukan SMA Negeri 9 Surabaya dalam meningkatkan ketuntasan belajar adalah sebagai berikut:
1.      Siswa
a). Pemberian tugas-tugas yang terstruktur dan tidak terstruktur yang terukur sesuai dengan tingkat kemampuan siswa;
b). Memfasilitasi siswa bertanya atau belajar dengan guru mata pelajaran, diluar jam pelajaran.
2.    Guru
a).  Memberikan tugas-tugas yang terstruktur dan terukur sesuai dengan tingkat kemampuan siswa;
b). Memfasilitasi siswa bertanya atau belajar dari kesulitan belajar yang dialaminya diluar jam pelajaran.
c). Mengikuti workshop, seminar, atau pelatihan guna memberikan wawasan bagi guru untuk memenuhi standar ketuntasan belajar siswa

     Berdasarkan KKM per jenjang dan hasil keputusan rapat dewan guru bahwa KKM sekolah ditentukan menggunakan rata-rata KKM per jenjang sehingga KKM sekolah = 76. Nilai KKM ini berlaku untuk semua mata pelajaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar