SMA NEGERI 9 SURABAYA

KRITERIA KENAIKAN KELAS

KRITERIA KENAIKAN KELAS TAHUN 2019-2020
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
Dari Kelas X naik ke kelas XI dan dari kelas XI naik ke kelas XII
1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti;
2.    Deskripsi sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi;
3.    Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
4.    Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil/dan atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama dan pada aspek yang sama pada tahun tersebut;
5.    Kehadiran dalam satu semester adalah 90% dari hari efektif, jumlah hari efektif adalah 104 hari pada tiap semester, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat dokter atau surat rekomendasi dari instansi (KONI, PERBASI, dsb) atau surat ijin orang tua  jika ada keperluan keluarga dengan konfirmasi sebelumnya ke wali kelas / BK; serta
6.         Tidak pernah melakukan pelanggaran BERAT yang terncantum dalam tata tertib sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar