Kenaikan
kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
Dari Kelas X naik ke
kelas XI dan dari kelas XI naik ke kelas XII
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang
diikuti;
2. Deskripsi
sikap sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi;
3. Deskripsi
kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
4. Tidak
memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan
dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak
mencapai KKM pada semester ganjil/dan atau semester genap, nilai akhir diambil
dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama dan pada
aspek yang sama pada tahun tersebut;
5. Kehadiran
dalam satu semester adalah 90% dari hari efektif, jumlah hari efektif adalah
104 hari pada tiap semester, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat dokter
atau surat rekomendasi dari instansi (KONI, PERBASI, dsb) atau surat ijin orang
tua jika ada keperluan keluarga dengan
konfirmasi sebelumnya ke wali kelas / BK; serta
6. Tidak pernah melakukan pelanggaran
BERAT yang terncantum dalam tata tertib sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar