Sesuai dengan ketentuan PP nomor 19
tahun 2005 sebagaimana yang
telah diubah dengan PP nomor 13 tahun 2015 bahwa kriteria dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah siswa dinyatakan lulus jika:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari
kelas X sampai dengan kelas XII dan mempunyai nilai rapor dari semester 1 di
kelas X sampai dengan semester 6 di kelas XII;
b. Memperoleh nilai sikap minimal baik;
c. Mengikuti Ujian Sekolah
d. Lulus Ujian Satuan Pendidikan ( Praktek dan
Tulis / USBN) dengan kriteria;
a.
Memiliki
nilai sekolah (NS) setiap mata pelajaran paling rendah 70 (tujuh puluh);
b.
Rata-rata
Nilai sekolah (NS) untuk semua mata pelajaran paling rendah 70 (tujuh puluh);
Nilai Sekolah (NS) merupakan gabungan antara
nilai rata-rata Rapor semester I, II, III, IV ,V dan VI dengan bobot 60%
dan nilai Ujian Sekolah dengan bobot 40 %. Ujian Sekolah terdiri dari
USBN dan Ujian Praktek, Nilai Ujian Sekolah diperoleh dengan menghitung
rata-rata nilai Ujian Tulis (USBN) dan Nilai Ujian Praktek (Bila ada); dan
e. Tidak tersangkut
masalah kriminal dan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar