SMA NEGERI 9 SURABAYA

KRITERIA KELULUSAN

KRITERIA KELULUSAN SISWA TAHUN AJARAN 2019-2020

Sesuai dengan ketentuan PP nomor 19 tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP nomor 13 tahun 2015 bahwa kriteria  dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah siswa dinyatakan lulus jika:
a.  Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII dan mempunyai nilai rapor dari semester 1 di kelas X sampai dengan semester 6 di kelas XII;
b.  Memperoleh nilai sikap minimal baik;
c. Mengikuti Ujian Sekolah
d.  Lulus Ujian Satuan Pendidikan ( Praktek dan Tulis / USBN) dengan kriteria;
a.       Memiliki nilai sekolah (NS) setiap mata pelajaran paling rendah 70 (tujuh puluh);
b.      Rata-rata Nilai sekolah (NS) untuk semua mata pelajaran paling rendah 70 (tujuh puluh);
Nilai Sekolah (NS) merupakan gabungan antara nilai rata-rata Rapor semester I, II, III, IV ,V dan VI dengan  bobot 60%  dan nilai Ujian Sekolah dengan bobot 40 %. Ujian Sekolah terdiri dari USBN dan Ujian Praktek, Nilai Ujian Sekolah diperoleh dengan menghitung rata-rata nilai Ujian Tulis (USBN) dan Nilai Ujian Praktek (Bila ada); dan
              e. Tidak tersangkut masalah kriminal dan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar